Burung Kakatua Raja ( Probosciger aterrimus ) yaitu burung terbesar dari semua burung kakatua, dengan mempunyai tinggi mulai 49-68 cm dan berat mereka rata - rata mencapai 500-1.100 gr, dengan berat betina berkisar 500-950 gr, dan yang jantan berkisar 540-1.100 gr.
Panjang sayap sekitar 35.1 cm, panjang ekor 23.8 cm, panjang paruh 9.1 cm, dan panjang kaki rata-rata 3.5 cm. Kakatua Raja yaitu satu-satunya burung di marga tunggal Probosciger.
Kakatua Raja hampir semua tubuhnya berwarna hitam, dan paruh mereka tidak sanggup berdekatan sama sekali, dan selalu mengungkapkan sedikit pengecap mereka yang berwarna merah dengan ujung hitam, pecahan mulutnya yang terbuka memudahkannya untuk menahan kacang atau biji-bijian di dalam ekspresi mereka dan memecahkannya pada waktu yang sama.
Paruh bawah mereka dirancang keras untuk menghancurkan kacang dan paruhnya lebih besar Jantan daripada betina.
Paruh bawah mereka dirancang keras untuk menghancurkan kacang dan paruhnya lebih besar Jantan daripada betina.
Kaki mereka berwarna abu-abu / hitam dengan sedikit bulu-bulu di paha mereka dan pada wajah mereka terdapat karakteristik yang paling istimewa yaitu terdapat warna merah di pipinya.
Pipi mereka sanggup berubah warna kulit menurut tingkat kesehatan atau stres sehingga dikala stres berat kulit akan berubah warna ke merah muda / krem, sementara dikala sangat bersemangat / besar hati perubahan kulit menjadi kuning. ( Unik Ya? )
Jangkauan Geografis
- Kakaktua Raja merupakan binatang orisinil pulau Papua, dan Australia. Hewan ini biasanya ditemukan di kepulauan Aru, pulau Misool di pecahan barat pulau Papua, Irian Barat, Selatan New Guinea dari Timur Marauke hingga teluk Papua, dan di Australia pada daerah utara tanjung York Peninsula.
Habitat
- Kakaktua Raja ditemukan di hutan hujan tropis, termasuk pinggiran hutan. Mereka menentukan pohon-pohon besar dan tinggi untuk bersarang dan berkembangbiak. Pada siang hari mereka berdiam di bersahabat masakan atau sumber air dan pada malam hari bertengger di dalam atau di bersahabat sarangnya.
Perilaku
- Burung Kakaktua Raja sanggup ditemukan sendirian ataupun berpasangan, dan kadang dalam kelompok yang lebih besar, mereka menghabiskan banyak waktu mereka di kanopi hutan yang tinggi atau terbang di antara tempat bertengger dan mencari makan. Mereka sering makan dalam kelompok besar, di mana satu burung penjaga akan mengamati predator yang ada. Jika pemangsa atau bahaya lainnya muncul, para “penjaga” menunjukkan alarm menangis untuk memberitahukan yang lain. Dalam kondisi hujan mereka sanggup ditemukan tergantung terbalik dengan sayap dan ekor mereka terulur, seperti sedang mandi.
Reproduksi
- Selama kawin burung jantan dan betina berdekatan satu sama lain dengan sayap dibuka lebar. Sebelum melaksanakan perkawinan jantan akan menciptakan siulan yang keras dan menunduk-nundukkan kepalanya berkali-kali hingga kulit diwajahnya bermetamorfosis sangat merah. Kakatua raja yaitu monogami dan tinggal bersama pasangannya sempanjang hidupnya.
Musim kawin bervariasi sesuai dengan iklim setempat. Tetapi biasanya dari bulan Agustus hingga Januari. Kakatua raja tidak sanggup menciptakan lubang sarang sendiri, melainkan mereka memakai lubang di pohon besar yang telah dilubangi sebelumya.
Burung kakatua raja hanya bertelur satu telur per sarang, dimana telur tersebut akan dierami selama 30-33 hari.
Hubungan Kakatua Raja Probosciger aterrimus dengan keadaan Hutan di pulau Papua.
Papua yaitu sebuah provinsi Indonesia yang terletak di pecahan tengah Pulau Papua atau pecahan paling timur West New Guinea (Irian Jaya).
Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini atau East New Guinea. Pulau ini mempunyai luas 420.540 Km2. Papua ini secara geografis terletak pada 2025’ – 90 LS dan 1300 – 1410 LU sehingga pulau papua ini mempunyai iklim tropis dengan curah hujan 1.800 – 3.000 mm, suhu udara 19-280C dan kelembaban 80%, sehingga di Papua banyak terdapat hutan hujan tropis yang sangat sesuai dengan habitat dari burung kakatua raja ini.
Hutan hujan tropis yaitu hutan yang mempunyai pohon-pohon yang tinggi sehingga burung kakatua raja bahagia hidup di daerah ini alasannya burung kakatua raja ini bahagia bertengger dan menciptakan sarangnya di pohon-pohon yang tinggi.
Selain itu burung kakatua raja banyak menghabiskan waktunya untuk terbang di bawah kanopi hutan yang tinggi dan kondisi ini kebanyak hanya terdapat di hutan hujan tropis yang mempunyai kanopi ( lapisan-lapisan cabang pohon beserta daunnya yang terbentuk oleh rapatnya pohon-pohon hutan hujan ) yang tinggi alasannya pohon-pohon yang tumbuh cukup tinggi.
Selain itu alasannya Papua terletak di daerah tropis, akibatnya hutan-hutan di Papua mendapatkan banyak sinar matahari. Sinar matahari ini diubah menjadi energi oleh tumbuhan melalui proses fotosintesis. Karena banyak sinar matahari, maka banyak pula energi yang terdapat di hutan-hutan di Papua.
Energi ini tersimpan di vegetasi tumbuhan yang kemudian dikonsumsi oleh burung kakatua raja tersebut sehingga burung kakatua raja ini tidak akan kekurangan masakan yang menjadikan burung kakatua raja ini sedikit yang mempunyai kebiasaan bermigrasi untuk mencari masakan di daerah lain.
Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini atau East New Guinea. Pulau ini mempunyai luas 420.540 Km2. Papua ini secara geografis terletak pada 2025’ – 90 LS dan 1300 – 1410 LU sehingga pulau papua ini mempunyai iklim tropis dengan curah hujan 1.800 – 3.000 mm, suhu udara 19-280C dan kelembaban 80%, sehingga di Papua banyak terdapat hutan hujan tropis yang sangat sesuai dengan habitat dari burung kakatua raja ini.
Hutan hujan tropis yaitu hutan yang mempunyai pohon-pohon yang tinggi sehingga burung kakatua raja bahagia hidup di daerah ini alasannya burung kakatua raja ini bahagia bertengger dan menciptakan sarangnya di pohon-pohon yang tinggi.
Selain itu burung kakatua raja banyak menghabiskan waktunya untuk terbang di bawah kanopi hutan yang tinggi dan kondisi ini kebanyak hanya terdapat di hutan hujan tropis yang mempunyai kanopi ( lapisan-lapisan cabang pohon beserta daunnya yang terbentuk oleh rapatnya pohon-pohon hutan hujan ) yang tinggi alasannya pohon-pohon yang tumbuh cukup tinggi.
Selain itu alasannya Papua terletak di daerah tropis, akibatnya hutan-hutan di Papua mendapatkan banyak sinar matahari. Sinar matahari ini diubah menjadi energi oleh tumbuhan melalui proses fotosintesis. Karena banyak sinar matahari, maka banyak pula energi yang terdapat di hutan-hutan di Papua.
Energi ini tersimpan di vegetasi tumbuhan yang kemudian dikonsumsi oleh burung kakatua raja tersebut sehingga burung kakatua raja ini tidak akan kekurangan masakan yang menjadikan burung kakatua raja ini sedikit yang mempunyai kebiasaan bermigrasi untuk mencari masakan di daerah lain.
Konservasi Burung Kakatua Raja
Flora dan fauna yaitu kekayaan alam yang sanggup diperbaharui dan sangat mempunyai kegunaan bagi kehidupan insan serta makhluk hidup lainnya di bumi, walaupun spesies ini terancam oleh hilangnya habitatnya di hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan,
Kakatua Raja masih sering ditemukan di habitatnya. Kakatua Raja dievaluasikan sebagai beresiko rendah di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix I.
Burung Kakatua Raja termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) abjad a), diancam dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) abjad b), diancam dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibentuk dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) abjad d), diancam dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Untuk melindungi binatang dan tumbuhan yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, sanggup dilakukan beberapa macam upaya insan dengan Undang-Undang, yaitu seperti:
Kakatua Raja masih sering ditemukan di habitatnya. Kakatua Raja dievaluasikan sebagai beresiko rendah di dalam IUCN Red List. Spesies ini didaftarkan dalam CITES Appendix I.
Burung Kakatua Raja termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) abjad a), diancam dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) abjad b), diancam dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibentuk dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) abjad d), diancam dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Untuk melindungi binatang dan tumbuhan yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, sanggup dilakukan beberapa macam upaya insan dengan Undang-Undang, yaitu seperti:
Cagar Alam
- Pengertian / definisi cagar alam yaitu suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tumbuhan maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya sanggup dipergunakan untuk banyak sekali keperluan di masa sekarang dan masa mendatang. Cagar alam di papua yang terdapat burung kakatua raja misalnya Cagar Alam Pegunungan Cyclops yang terdapat di daerah jayapura bersahabat dengan batas internasional dengan Papua New Guinea.
Taman Margasatwa
- Adalah suatu pemberian lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang mempunyai koleksi tumbuhan dan atau fauna yang masih hidup. Contoh taman margasatwa yang mempunyai burung kakatua raja yaitu Taman Margasatwa Ragunan.
EmoticonEmoticon