- Sebagai pecinta burung kita juga harus memperhatikan juga kelestariannya, supaya kelak anak cucu kita sanggup mengetahui pula keragaman burung yang ada di nusantara tercinta ini, untuk itu kita juga harus sanggup menjaga kelestariannya terlebih lagi terhadap burung yang sudah tergolong langka. Dari daftar nama burung yang dilindungi terdapat nama-nama burung ibarat kakatua putih, kasuari, Beo, Poksay, Elang, jalak bali Untuk lebih mengetahuinya lebih banyak berikut burung kicau nusatara sampaikan daftar nama burung yang dilindungi selengkapnya.
ket ; klik link untuk melihat gambar
sesuai Pasal 21
(1) Setiap orang dihentikan untuk :
(2)
* Barang siapa dengan sengaja melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)
* Barang siapa alasannya yaitu kelalaiannya melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
No. | Nama Ilmiah | Nama Indonesia |
1 | Accipitridae | Semua jenis burung Elang (semua jenis dari famili Accipitridae) |
2 | Aethopyga exima | |
3 | Aethopyga duyvenbodei | |
4 | Alcedinidae | (semua jenis dari famili Alcedinidae) |
5 | Alcippe pyrrhoptera | Brencet wergan / Serindit Sangihe |
49 | Loriculus exilis | |
50 | Lorius domicellus | |
51 | Macrocephalon maleo | |
52 | Megalaima armillaris | |
53 | Megalaima corvina | |
54 | Megalaima javensis | |
55 | Megapoddidae | Maleo, Burung gosong (semua jenis dari famili Megapododae) |
56 | Megapodius reintwardtii | |
57 | Meliphagidae | (semua jenis dari famili Meliphagidae) |
58 | Musciscapa ruecki | Burung kipas biru |
59 | Mycteria cinerea | Bangau putih susu, Bluwok |
60 | Nectariniidae | Burung madu, Jantingan, Klaces (semua jenis dari famili Nectariniidae) |
61 | Numenius spp. | Gagajahan (semua jenis dari genus Numenius) |
62 | Nycticorax caledonicus | |
63 | Otus migicus beccarii | Burung hantu Biak |
64 | Pandionidae | (semua jenis dari famili Pandionidae) |
65 | Paradiseidae | (semua jenis dari famili Paradiseidae) |
66 | Pavo muticus | Burung merak |
67 | Pelecanidae | (semua jenis dari famili Pelecanidae) |
68 | Pittidae | (semua jenis dari famili Pittidae) |
69 | Plegadis falcinellus | |
70 | Polyplectron malacense | |
71 | Probosciger aterrimus | |
72 | Psaltria exilis | |
73 | Pseudibis davisoni | Ibis hitam punggung putih |
74 | Psittrichas fulgidus | |
75 | Ptilonorhynchidae | |
76 | Rhipidura euryura | |
77 | Rhipidura javanica | |
78 | Rhipidura phoenicura | |
79 | Satchyris grammiceps | Burung tepus dada putih |
80 | Satchyris melanothorax | Burung tepus pipi perak |
81 | Sterna zimmermanni | Dara bahari berjambul |
82 | Sternidae | Burung dara laut (semua jenis dari famili Sternidae) |
83 | Sturnus melanopterus | Jalak putih, Kaleng putih |
84 | Sula abbotti | Gangsa watu aboti |
85 | Sula dactylatra | Gangsa watu muka biru |
86 | Sula leucogaster | Gangsa watu / Angsa watu cokelat |
87 | Sula sula | Gangsa watu / Angsa watu kaki merah |
88 | Tanygnathus sumatranus | |
89 | Threskiornis aethiopicus | Ibis putih, Platuk besi |
90 | Trichoglossus ornatus | Kasturi Sulawesi |
91 | Tringa guttifer | |
92 | Trogonidae | Kasumba, Suruku, Burung luntur |
93 | Vanellus macropterus |
ket ; klik link untuk melihat gambar
Adapun sangsi yang diberikan kepada orang mempunyai dan memlihara burung yang termasuk dalam daftar nama burung yang dilindungi, sesuai dengan UU republik Indonesia nomer 5 tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem adalah:
sesuai Pasal 21
(1) Setiap orang dihentikan untuk :
- mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
- mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu kawasan di Indonesia ke kawasan lain di dalam atau di luar Indonesia.
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu kawasan di Indonesia ke kawasan lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibentuk dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu kawasan di Indonesia ke kawasan lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau mempunyai telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
(2)
* Barang siapa dengan sengaja melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)
* Barang siapa alasannya yaitu kelalaiannya melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sumber referensi : dari aneka macam sumber omkicau.com, wikipedia.org , blog dan web di google
Demikian tadi mengenai isu nama daftar burung yang di lindung semoga dengan sedikit isu ini kita sebagai pecinta burung mestinya juga ikut berperan serta dalam melestarikan burung-burung tersebut. Dan pastikan anda berkunjung kembali di blog burungkicaunusantara.com alasannya yaitu kami akan selalu update isu menarik lainya secara berakala untuk anda semunya.
EmoticonEmoticon