Sunday, 24 June 2018

Daftar Nama Burung Yang Dilindungi

- Sebagai pecinta burung kita juga harus memperhatikan juga kelestariannya, supaya kelak anak cucu kita sanggup mengetahui pula keragaman burung yang ada di nusantara tercinta ini, untuk itu kita juga harus sanggup menjaga kelestariannya terlebih lagi terhadap burung yang sudah tergolong langka. Dari daftar nama burung yang dilindungi terdapat nama-nama burung ibarat kakatua putih, kasuari, Beo, Poksay, Elang, jalak bali  Untuk lebih mengetahuinya lebih banyak berikut burung kicau nusatara sampaikan daftar nama burung yang dilindungi selengkapnya.


No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia
1
Accipitridae
Semua jenis burung Elang
(semua jenis dari famili Accipitridae)
2
Aethopyga exima
3
Aethopyga duyvenbodei
4
Alcedinidae
(semua jenis dari famili Alcedinidae)
5
Alcippe pyrrhoptera
Brencet wergan / Serindit Sangihe
49
Loriculus exilis
50
Lorius domicellus
51
Macrocephalon maleo
52
Megalaima armillaris
53
Megalaima corvina
54
Megalaima javensis
55
Megapoddidae
Maleo, Burung gosong
(semua jenis dari famili Megapododae)
56
Megapodius reintwardtii
57
Meliphagidae
(semua jenis dari famili Meliphagidae)
58
Musciscapa ruecki
Burung kipas biru
59
Mycteria cinerea
Bangau putih susu, Bluwok
60
Nectariniidae
Burung madu, Jantingan, Klaces
(semua jenis dari famili Nectariniidae)
61
Numenius spp.
Gagajahan
(semua jenis dari genus Numenius)
62
Nycticorax caledonicus
63
Otus migicus beccarii
Burung hantu Biak
64
Pandionidae
(semua jenis dari famili Pandionidae)
65
Paradiseidae
(semua jenis dari famili Paradiseidae)
66
Pavo muticus
Burung merak
67
Pelecanidae
(semua jenis dari famili Pelecanidae)
68
Pittidae
(semua jenis dari famili Pittidae)
69
Plegadis falcinellus
70
Polyplectron malacense
71
Probosciger aterrimus
72
Psaltria exilis
73
Pseudibis davisoni
Ibis hitam punggung putih
74
Psittrichas fulgidus
75
Ptilonorhynchidae
76
Rhipidura euryura
77
Rhipidura javanica
78
Rhipidura phoenicura
79
Satchyris grammiceps
Burung tepus dada putih
80
Satchyris melanothorax
Burung tepus pipi perak
81
Sterna zimmermanni
Dara bahari berjambul
82
Sternidae
Burung dara laut
(semua jenis dari famili Sternidae)
83
Sturnus melanopterus
Jalak putih, Kaleng putih
84
Sula abbotti
Gangsa watu aboti
85
Sula dactylatra
Gangsa watu muka biru
86
Sula leucogaster
Gangsa watu / Angsa watu cokelat
87
Sula sula
Gangsa watu / Angsa watu kaki merah
88
Tanygnathus sumatranus
89
Threskiornis aethiopicus
Ibis putih, Platuk besi
90
Trichoglossus ornatus
Kasturi Sulawesi
91
Tringa guttifer
92
Trogonidae
Kasumba, Suruku, Burung luntur
93
Vanellus macropterus

ket ; klik link untuk melihat gambar

Adapun sangsi yang diberikan kepada orang mempunyai dan memlihara burung yang termasuk dalam daftar nama burung yang dilindungi, sesuai dengan UU republik Indonesia nomer 5 tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem adalah:

sesuai Pasal 21

(1) Setiap orang dihentikan untuk :

  • mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. 
  • mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu kawasan di Indonesia ke kawasan lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dihentikan untuk :
  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; 
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;  
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu kawasan di Indonesia ke kawasan lain di dalam atau di luar Indonesia;  
  • memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibentuk dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu kawasan di Indonesia ke kawasan lain di dalam atau di luar Indonesia;  
  • mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau mempunyai telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Sesui Pasal 40
(2)
* Barang siapa dengan sengaja melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4)
* Barang siapa alasannya yaitu kelalaiannya melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sumber referensi  : dari aneka macam sumber omkicau.com, wikipedia.org , blog dan web di google

Demikian tadi mengenai isu nama daftar burung yang di lindung semoga dengan sedikit isu ini kita sebagai pecinta burung mestinya juga ikut berperan serta dalam melestarikan burung-burung tersebut. Dan pastikan anda berkunjung kembali di blog burungkicaunusantara.com alasannya yaitu kami akan selalu update isu menarik lainya secara berakala untuk anda semunya.


EmoticonEmoticon