Wednesday, 21 February 2018

Ribuan Burung Gagal Di Selundupkan Ke Jawa

polisi kembali gagalkan penyelendupan burung Ribuan Burung Gagal Di Selundupkan Ke Jawa
BANDAR LAMPUNG – Ribuan burung liar banyak sekali spesies dalam kotak kardus dan keranjang, gagal diselundupan ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni. Burung-burung tanpa dokumen lengkap tersebut diangkut mengunakan kendaraan beroda empat boks dan bus penumpang.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji, menyampaikan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yang membawa sekitara 3.300 burung, dan dua mobil. "Burung ini burung liar bukan satwa dilindungi," kata Bayu Aji, Senin (2/12).

Ia menyampaikan petugas di Pelabuhan Bakauheni, mendapat dua kendaraan beroda empat boks BE 9260 DL dan Bus Sumber Waras AA 1540 AA, dengan pelaku yang membawa berjulukan Periadi (warga Kota Baru, Jambi), dan Nurudin (warga Palas, Lampung Selatan), ketika melintas di pintu masuk pelabuha, Jumat (29/11) malam.

Dua pelaku, kata dia, tidak sanggup menawarkan dokumen resmi dan lengkap dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Pelaku dimintai keterangan namun tidak ditahan, alasannya ialah barang yang dibawa bukan satwa dilindungi. Burung tersebut disimpan dalam kota 53 kardus dan 30 keranjang.

Dari keterangan pihak BKSDA Lampung,  3.300 ekor burung tersebut, bukan satwa yang dilindungi, namun satwa liar. Jenisnya yakni prenjak, ciblek, perling, dan cerocok. Burung-burung ini akan dilepasliarkan oleh BKSDA kembali sehabis final pemeriksaan.

Dalam ketentuan yang berlaku di BKSDA Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) 1999, pelaku yang membawa satwa liar jenis burung tidak ditahan, tetapi dikenakan hukuman manajemen atau pencabutan izin dan denda sekitar Rp 250 juta.


EmoticonEmoticon