Thursday, 22 February 2018

Hutan Kota Bungkirit Rawan Pemburu Burung

hutan kota bungkirit harus bebas pemburu burung liar Hutan Kota Bungkirit Rawan Pemburu Burung
Aneka jenis burung penghuni alam bebas daerah hutan kota bungkirit di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, akhir-akhir ini sering dijadikan sasaran empuk para pemburu burung.
Padahal, semenjak tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Kuningan telah melarang perburuan atau penangkapan burung di alam bebas wilayah Kuningan, melalui peraturan daerah Nomor 10 tahun 2009 perihal pelestarian satwa burung dan ikan.

Keberadaan hutan kota bungkirit di sebuah perbukitan sebelah barat komplek taman makam jagoan Haurduni, dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi habitat banyak sekali jenis burung. Baik dari hasil pengayaan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, maupun aneka jenis burung yang secara alami terundang tiba hidup serta berkembang biak di daerah hutan buatan tersebut.


hutan kota bungkirit harus bebas pemburu burung liar Hutan Kota Bungkirit Rawan Pemburu Burung

Bukit yang awalnya hanya berupa padang ilalang dan semak belukar nyaris tanpa tegakan pohon itu, semenjak tahun 2007 dibangun Pemkab Kuningan sebagai salah satu daerah hutan kota. Hasilnya, daerah perbukitan seluas lebih kurang 2 hektare itu, sekarang telah menjadi areal hutan padat aneka jenis tegakan pohon dihiasi aneka jenis burung

"Jenis-jenis burung yang sudah mulai betah menghuni serta berkembang biak di daerah hutan kota ini, di antaranya tekukur, kutilang, jogjog, jalak, dan aneka jenis burung kecil pamangsa seranga. Malahan belakangan ini, ayam hutan pun sudah ada yang masuk dan berkembangbiak di hutan ini," kata petugas pengelola hutan kota bungkirit, Asep Zulkarnaen, ketika ditemui "PRLM" di daerah hutan buatan tersebut, Selasa (5/11/2013).

Namun di balik itu, berdasarkan Asep keberadaan aneka jenis burung dalam daerah hutan tersebut, belakangan ini sering dijadikan sasaran empuk oleh para pemburu burung. Perburuan dan penangkapan burung berdasarkan Asep, biasanya sering terpantau dilakukan pemburu di bab luar batas area hutan kota.

"Meskipun di luar kawasan, jikalau ada yang tertangkap berair selalu saya tegur. Bahkan hingga saya paksa melepas kembali burung hasil tangkapannya," ujar staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kuningan itu, seraya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengganggu keberadaan burung di sekitar hutan kota bungkirit.

Terlebih, ujar Asep, acara perburuan dan penangkapan burung di alam bebas wilayah Kabupaten Kuningan, telah tidak boleh tegas oleh Pemkab Kuningan, ialah melalui Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tersebut tadi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh "PRLM" dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten Kuningan, pelanggar Peraturan Daerah tersebut diancam terkena hukuman berupa denda uang senilai Rp 50 juta atau eksekusi penjara selama enam bulan.

Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda, kepada "PRLM" sempat menjelaskan, Perda tersebut dibentuk pihaknya untuk melindungi seluruh jenis burung dari bahaya kepunahan di alam bebas wilayah Kab. Kuningan. Termasuk juga, melindungi kelestarian banyak sekali jenis ikan di sungai-sungai dan di perairan alam bebas Wilayah Kuningan.



EmoticonEmoticon